Selasa, 30 September 2008

YTM Tuding Inco Kelabui Warga

Sumber : Mercusuar

Kamis, 11 September 2008

Morowali, Mercusuar

Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menuding PT Inco mengelabui warga Desa Oneputejaya, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. PT Inco mengajak tim tujuh yang terdiri dari, Kades Jalan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) D.M Sudarma, Sekder Husen, Makali, Nur Mu’min, Mastur, Gusti Sutabe serta sejumlah tokoh masyarakat untuk kembali menggelar pertemuan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan pada 8 Agustus. Padahal, berdasarkan informasi antara 9 hingga 11 Agustus, Vice Presiden Inco, Michael L yang didampingi Arif Sudarman dan Manager Departement Boy Suryo Aditya mengunjungi areal kontrak karya Inco di blok Bahodopi.

Coordinator kantor lapangan tim Morowali Hafid kepada Koran ini mengatakan , langkah Inco itu untuk meredam aksi warga desa Oneputejaya.

Pasalnya, beberapa hari terakhir, warga Oneputejaya melakukan aksi memasang patok di areal kontrak karya PT Inco yang masuk lahan warga.

“Pertemuan ini hanya strategi Humas Inco di Soroawako untuk meredam aksi warga terkait kunjungan petinggi-petingginya di blok Bahodopi.”tandas Hafid.

Tuntutan warga dalam pertemuan di Inco membahas tentang sertifikat lahan usaha (LU) I dan proses ganti rugi LU II milik warga. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, realisasi di lapangan tidak ada. Sebab, PT Inco tidak pernah serius terhadap masalah yang dialami warga desa Oneputejaya.

Pihak yang selama ini mendampingi warga Oneputejaya, menyarankan agar langsung balik ke Morowali begitu selesai pertemuan 8 agustus tersebut. “Untuk apa Inco melakukan pertemuan disana (Sorowako.Red), sementara penentu kebijakan ada disini (Morowali.Red),”ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Inco di Morowali Saiful yang dikonfirnasi masalah tersebut tidak berhasil. Ketika dihubungi, ponselnya tidak diangkat.

Demikian pula dengan pesan layanan singkat yang dikirimkan tidak dibalas hingga berita naik cetak. CR1

Rabu, 03 September 2008

Politik Konservasi: Orang Katu di Behoa Kakau

By Arianto Sangaji. 2002.

Dalam perspektif yang berkeadilan, sistem budaya dan sistem sosial Orang Katu tidak saja boleh dilihat dari sisi negatif “orang luar”, tetapi harus ada keseimbangan pandangan dari “orang dalam” sendiri akan eksistensi mereka terhadap sumber daya alam. Dengan cara pandang yang lain ini maka kita dapat melihat bahwa Orang Katu adalah sebuah contoh mengenai kemampuan masyarakat sendiri dalam mengelola sumber daya agraria, yang berlandaskan pada rasionalitas ekonomi, budaya, hukum, ekologi, bahkan politik mereka sendiri. Berpuluh-puluh atau beratus-ratus tahun kemampuan ini berkembang dan dipertahankan di tengah-tengah terpaan badai perubahan, intimidasi penjajahan, dan pengaruh kuat lainnya yang datang dari luar kemampuan dan sistem sosial budaya mereka.

Pemahaman terhadap Orang Katu mesti dimulai dengan mengenali beberapa aspek tentang seluk-beluk dan cara merespon berbagai masalah kehidupan mereka di dalam pengelolaan sumber daya agraria. Aspek-aspek itu atara lain tercermin pada sistem land tenure dan pola-pola penggunaan sumber daya agraria (pertanian dan pemanfaatan hasil hutan). Dalam rangka pemahaman akan Orang Katu ini bagian yang penting ditemukenali adalah bagaimana respon mereka terhadap ancaman-ancaman yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya agraria.

Rabu, 06 Agustus 2008

Rencana Pembangunan Jalan di Desa Katu, Benarkah Ditentang BTNLL?

Ditulis oleh YTM

Rabu, 12 Maret 2008

Sumber : Suara Sulteng


“Bapak sedang rapat beserta kepala bagiannya dan tidak bisa diganggu,” demikian alasan Rahmat, staf Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) ketika dikonfirmasi via telp, Selasa (11/3) rencana pembangunan proyek jalan dan pemukiman di Desa Katu, kabupaten Poso, Sulteng. Benarkah ditentang BTNLL rencana pembangunannya?

Kepala Desa (Kades) Katu, Ali Antoli (49) turut kecewa dengan informasi itu. Karena kehadirannya ke Kantor Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu adalah usaha untuk menyukseskan program pembangunan pemukiman di desanya melalui Dinas Sosial Poso tahun anggaran 2008, serta proyek pembangunan jalan melalui Kimpraswil Kabupaten Poso tahun Angaran 2009.

Kedua proyek tersebut terancam gagal karena Kepala BTNLL, tidak mau menemui perwakilan masyarakat Katu bersama Dinas Sosial Kabupaten Poso, senin (10/3) hendak menemui Kepala BTNLL, dengan maksud meyakinkan Kepala Balai Taman Nasional bahwa rencana pembangunan dua proyek tersebut tidak akan menggangu kawasan konservasi di Taman Nasional Lore Lindu.

Sebelumnya, Bupati Poso telah setuju dengan rencana pembangunan proyek yang sangat dibutuhkan To Katu (identifikasi lokal masyarakat Katu,red-). Pertemuan itu sendiri berlangsung (5/3) minggu lalu, beberapa perwakilan masyarakat Katu yang didampingi langsung oleh Yaysan Tanah Merdeka (YTM) Palu, menemui Bupati Poso untuk meyakinkan Bupati Bahwa pelaksanaan dua proyek tidak akan mengganggu konservasi TNLL.

Manajer kampanye dan jaringan YTM Palu, Mahfud Masuara dalam siaran persnya mengingatkan BTNLL yang mungkin lupa, kalau kebijakan Negara saat ini tentang pengelolaan hutan, tidak berpihak lagi pada kepentingan konservasi. Seperti PP No 2 tahun 2008 yang prinsipnya membolehkan investasi pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di hutan lindung.

Mahfud menyesalkan sikap BTNLL yang tidak mau menemui perwakilan masyarakat Katu untuk mendiskusikan rencana pembangunan proyek tersebut. Padahal, segala masalah akan bisa diselesaikan dengan membangun komunikasi. Dia menilai kekhawatiran Kepaal BTNLL terkait rencana proyek tersebut akan mengganggu konservasi TNLL terlalu berlebihan, karena masyarakat Katu sejak lama sudah memiliki system konservasi sendiri yang berbasis pada kearifan local.

Bersama masyarakat, YTM meminta kepada Pemerintah daerah Poso untuk segera merealisasikan rencana proyek tersebut, karena desa Katu adalah desa yang memiliki hak yang sama dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Poso. Selain itu, rencana proyek tersebut tidak akan mengganggu konservasi di kawasan TNLL. Karena, desa Katu Telah mendapat pengakuan BTNLL sejak tahun 1999 untuk melakukan kegiatan pertanian dan pemukiman diatas lahan seluas 1178 ha, maka kami meminta kepala BTNLL untuk tidak menghalang-halangi pembangunan desa tersebut. “Kalo tidak diindahkan maka terpaksa masyarakat Katu bersikap untuk memperjuangkan pembangunan tersebut dengan menurunkan seluruh masyarakat Katu ke kantor BTNLL” ujar Ali Antoli


Katu yang terisoir

Desa Katu adalah salah satu diantara 8 desa di Kecamatan Lore Tengah kabupaten Poso Propinsi Sulawesi Tengah, dengan jumlah penduduk 87 KK atau 360 jiwa. Terletak pada ketinggian 1.100 meter diatas permukaan laut dan dikelilingi hutan, khusunya taman nasional.

Desa ini relatif terisolir, karena untuk mencapainya harus berjalan kaki atau menggunakan kendaraan roda dua (ojek) dengan biaya Rp 100 ribu, melalui jalan setapak berkelok-kelok sejauh 7 KM dari desa Rompo, desa terdekat yang dapat dijangkau dengan kendaraan roda empat. Waktu tempuh ke desa tersebut antara satu sampai dua jam. Di musim hujan, waktu tempuh lebih panjang karena jalan sangat jelek dan penuh lumpur. Musim hujan tersulit bagi pneduduk untuk melaksanakan perjalan keluar.

Dengan kondisis transportasi seperti ini, maka harga barang menjadi lebih tinggi beberapa kali lipat. Seperti gula misalnya dapat mencapai 8 ribu seperempat kilogramnya sedang minyak taanh seharga 7 ribu. Parahnya kata Ali, ibu yang ingin melahirkan, harus dipikul dengan sarung menuju desa Rompo terus ke desa Doda, pusat pemerintahan kecamatan berjarak 30 kilometer.

Proses Pengakuan Katu

Sejak tahun 1973 wilayah Katu telah ditetapkan sebagai salah satu kawasn konservasi di Indonesia yang dikuatkan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, lalu dideklarasikan di Bali Tahun 1991.

Sejak saat itu, masyarakat Katu mulai berurusan dengan soal-soal agraria dan konservasi BTNLL.

Katu punya sejarah tersendiri, sejak kehadiran TNLL tersebut, di tahun 1990-1992 mereka pernah terancam diusir (dipindah paksa dari kampung sendiri) karena keberadaan TNLL. Namun karena persatuan dan kolektivitas yang sangat tinggi diantara sesama warganya, pindah paksa tersebut tidak jadi terlaksana. Bahkan berkat perjuangan yang tetap konsisten tersebut, Katu justru mendapat pengakuan dari BTNLL 1999 di masa kepemimpinan Banjar Yulianto,MM. dalam pengakuan tersebut, salah satu item menyebutkan bahwa, Desa Katu tidak masuk dalam daerah inclav. Juga, dalam lembar pengakuan tersebut, disebutkan, masyarakat Katu bisa mengelola areal seluas 1178 ha, untuk kebutuhan pemukiman dan pertanian.

Pengakuan ini juga didasarkan karena orang Katu bisa meyakinkan berbagai pihak tentang system konservasi menurut kearifan local mereka.

Namun surat pengakuan tersebut tidak cukup menyelesaikan masalah Katu sampai saat ini. Meski masyarakatnya bisa secara bebas bertani, menanam apa saja, baik tanaman jangka pendek, maupun tanaman jangka panjang. Orang Katu tetap tidak bisa menikmati pembangunan sebagaimana layaknya desa-desa lain di Kecamatan Lore Tengah. Padahal desa Katu adalah desa secara administrative diakui keberadaannya jauh sebelum Taman Nasional hadir.

Kamis, 10 Juli 2008

Riwayat Hidup Toi Katu

Meski tidak ada informasi tertulis mengenai Desa Katu, tetapi desa ini memiliki riwayat yang

cukup panjang, paling tidak sejak awal abad ini. Seperti terlihat pada peta yang dikeluarkan oleh

Belanda pada tahun 1938 (Kruyt, 1938) di mana Katu jelas-jelas ada di sana.

Antara tahun 1910-1918, Orang Katu telah membuka hinoe (ladang) di sekitar Mapohi dan

Parabu. Tahun 1918, serdadu Belanda membakar hinoe yang siap panen dan lumbung makanan mereka.

Oleh Belanda, mereka dipaksa pindah ke Behoa Ngamba. Alasannya, mereka lebih mudah dikontrol,

ketimbang menetap di Katu

Beberapa pemuka masyarakat dari Bariri dan Hangira di Behoa Ngamba, antara lain Marato

(Umana Timboko = Bapaknya Timboko), Ntoapa (Umana Tahoe), Togoe, Mpande (Umana Geo),

Tokena (Umana Toreo), Tobuse (Umana Duri) beserta 7 orang pengikut mereka telah membuka kebunkebun

kopi mereka di Toporarena, nama sebuah tempat di Katu.

Pada tahun 1925, orang-orang itu menemui Raja Kabo di Wanga, untuk menjelaskan kesulitan

dalam membayar pajak (blasting) kepada Belanda. Seperti diketahui, bahwa wilayah Napu telah

ditaklukkan oleh Belanda 1905 oleh Letnan Voskuil (lihat Kruyt, 1975 : 184). Mereka mengemukakan

usaha perkebunan kopi di Katu sebagai jalan keluar. Raja Kabo merestui usaha itu.

Setahun berikutnya, mereka sudah membuat pemukiman di Katu. Tahun 1928, Raja Kabo

sendiri datang ke Katu meresmikan kampung baru tersebut. Ia datang bersama Wesseldijk untuk

membangun sekolah di Katu. J.W. Wesseldijk sendiri adalah seorang penginjil dataran tinggi di kawasan

itu (Kruyt, 1975). Kepala kampung Katu yang pertama adalah Marato. Setelah itu, mulai berdatangan

penduduk dari Besoa Ngamba dalam jumlah yang lebih banyak.

Pada tahun 1949, Orang Katu dipindahkan ke Bangkeluho. Alasannya, mereka kelaparan dan

menunggak membayar blasting. Kepala Distrik Langa Langimpu sebelumnya berjanji membantu

pemindahan itu dengan dua ton beras. Kenyataannya, hanya gabah yang diberikan, sehingga jauh dari

jumlah yang dijanjikan.

Di Bangkeluho, Orang Katu merasakan penderitaan, karena sukar mendapatkan kayu untuk

bangunan rumah dan peralatan rumah tangga lainnya. Mereka juga konflik dengan orang Bariri, yang

sebelumnya memang menguasai wilayah itu. Meskipun begitu, mereka tetap bertahan di sana beberapa

tahun.

Pada ahir tahun 1959, Orang Katu dipimpin oleh Humpui Torae (Umana Dema) kembali ke

Katu dari Bangkeluho. Kepindahan itu sama sekali tidak disetujui oleh Kepala Distrik M Bago. Karena

pada masa itu, daerah-daerah dataran tinggi di kawasan itu di bawah penguasaan Permesta, maka oleh

Kepala Distrik, Humpu Torae dilaporkan kepada Mayor Gerungan3. Ketika menemui Mayor.Gerungan,

3 Mayor Dee Gerungan adalah Komandan Sektor II Resimen Tim Pertempuran “Anoa” di Sulawesi

Tengah, dengan markas besar di Poso sejak tahun 19 Pebruari 1958 ; dia adalah anggota seksi keamanan

dari bantuan pemerintahan militer Permesta. Setelah dilakukan pendaratan pasukan pemerintah di Palu

dan Donggala pada bulan Maret & April 1958, Gerungan pergi menuju ke arah selatan bersama 200 anak

buahnya, dan pada bulan Mei 1959 menandatangani suatu persetujuan kerja sama militer dengan DII/TII.

Setelah usahanya yang gagal melarikan diri pada bulan April 1960, ia masuk Islam dan menjadi ajudan

5

Humpui Torae (pernah menjadi pengangkut barang pasukan Permesta) menjelaskan berbagai kesulitan

yang dialami Orang Katu di Bangkeluho, dan ternyata pimpinan Permesta itu menyetujuinya.

Raja Gembu dan Kepala Distrik M Bago datang ke Katu membuat upacara resmi Orang Katu

tetap tinggal di Katu. Upacara itu ditandai dengan penanaman pohon beringin dan sumpah (tôtôwi) agar

Orang Katu tetap bertahan di sana. Sejak itu, Orang Katu tetap tinggal di sana hingga saat ini.

Ketika pindah kembali ke Katu, Humpui Torae juga mengajak para pengungsi dari Suku Rampi

di Sulawesi Selatan yang terpaksa bermukim di Behoa Ngamba, karena peristiwa DI/TII. Orang-orang ini

kemudian membangun desa di sebelah Desa Katu dengan nama Desa Dodolo. Dengan alasan taman

nasional Desa Dodolo kemudian dipindahkan lagi ke antara Desa Wanga dan Desa Kaduwaa pada tahun

1989 (lihat Sangadji, 1999, Azis, 1999)